Perkawinan sesuatu yang sakral, tak hanya sebatas ikatan formal, melainkan spiritual. Sebab prosesinya di Hindu melibatkan Tri Upasaksi atau tiga saksi, yakni Dewa Saksi dalam hal ini Tuhan, Manusa Saksi dalam hal ini administrasi formal dan keluarga, serta Bhuta Saksi, bhuta kala. Sehingga ikatan perkawinan mempelai dipercaya sah secara sekala maupun niskala.
Zaman terus berkembang. Prosesi perkawinan atau pawiwahan pun sedikit demi sedikit mengalami perubahan dalam sisi praktik. Namun, esensinya masih tetap sama. Bahwa ada Tri Upasaksi.
Biasanya prosesi perkawinan kebanyakan dilaksanakan di rumah mempelai. Sebab ada sesi natab di merajan. Namun, belakangan perkawinan cukup banyak dilaksanakan di griya dan dipuput sulinggih. Yayasan Griya Gede Manik Uma Jati hadir guna membantu umat melaksanakan upacara pawiwahan yang efisien
Hubungi Kami Untuk Informasi Lebih Lanjut
Gallery Kegiatan

